PT. DARMASARANA ABADI: Jasa Custom Clearance Import dan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
PT. DARMASARANA ABADI juga menyediakan layanan Custom Clearance Import atau sebagai Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), yang menawarkan layanan pengurusan formalitas kepabeanan serta aspek-aspek terkait lainnya.
Untuk mendirikan PPJK, perusahaan harus mendapatkan izin atau pengesahan dari Kantor Bea Cukai, dan juga memiliki Customs Bond atau jaminan yang bisa berbentuk tunai atau deposito di bank. Jaminan ini bertujuan agar PPJK bertanggung jawab atas pembayaran pajak dan bea masuk atas kuasa dari perusahaan atau individu selaku importir.
Ada beberapa alasan mengapa perusahaan perlu menggunakan jasa PPJK, seperti efisiensi dan percepatan proses kepabeanan. Selain itu, perusahaan yang kurang memahami proses kepabeanan sering memerlukan PPJK untuk mengurus proses pabean dan berperan sebagai konsultan kepabeanan. Setiap PPJK harus memiliki ahli kepabeanan yang telah lulus sertifikasi dari pemerintah (Bea Cukai). Untuk memilih PPJK, sebaiknya memilih perusahaan yang berpengalaman dan terpercaya, yang dapat menjamin keamanan barang dan penyelesaian pengurusan hingga tuntas dengan biaya yang transparan tanpa tambahan biaya tersembunyi. Hubungi kami untuk menggunakan jasa PPJK terpercaya.
Apa Itu Impor Undername?
Impor barang secara undername adalah kegiatan memasukkan barang dari luar negeri dengan menggunakan nama perusahaan lain yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea & Cukai serta memiliki izin resmi untuk impor. Dalam skema ini, perusahaan yang namanya dipinjam hanya sebagai nama pemilik, sementara perusahaan lain yang melakukan aktivitas impor.
Proses dan Dokumen yang Diperlukan dalam Impor Undername: Sebelum memulai impor, perusahaan peminjam nama harus konfirmasi dengan supplier atau pengirim di luar negeri mengenai kelengkapan dokumen seperti invoice, packing list, dan bill of lading. Setelah itu, perusahaan undername juga perlu konfirmasi kesiapan proses importasi. Setelah semua siap, pengiriman barang ke Indonesia dapat dilakukan.
Setibanya di pelabuhan, pihak freight forwarder mengurus dokumen melalui sistem Electronic Data Interchange (EDI) untuk keperluan customs clearance.
Tiga Jalur Pengeluaran Barang:
- Jalur Hijau: Barang dapat langsung dikeluarkan setelah pemeriksaan dokumen.
- Jalur Merah: Barang harus melalui pemeriksaan fisik sebelum dikeluarkan.
- Jalur Kuning: Barang membutuhkan dokumen tambahan untuk persetujuan sebelum dikeluarkan dengan SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang).
Setelah barang dikeluarkan, semua dokumen diberikan oleh freight forwarder kepada perusahaan undername, sementara salinannya diberikan kepada perusahaan peminjam nama.
Penetapan Jalur Merah, Kuning, Hijau dalam Pengeluaran Barang Impor
Dalam pengeluaran barang impor dari kawasan pabean (port), Bea Cukai menetapkan jalur pengeluaran yang meliputi:
- Jalur Kuning: Pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik namun dengan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
- Jalur Merah: Pengeluaran barang dengan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB.
- Jalur Hijau: Pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB.
- Jalur Prioritas: Pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik maupun dokumen, berlaku bagi importir yang telah ditetapkan sebagai importir jalur prioritas.
Istilah Penting dalam Kegiatan Ekspor dan Impor
Berikut adalah istilah yang sering digunakan dalam ekspor-impor:
- Customs Clearance: Proses pemeriksaan dokumen, perhitungan pajak, dan pengeluaran barang di negara tujuan.
- FOB (Free On Board): Harga hanya mencakup biaya hingga barang berada di kapal.
- CIF (Cost, Insurance, and Freight): Harga mencakup biaya barang, pengiriman, dan asuransi.
- CNF (Cost and Freight): Harga termasuk biaya barang dan pengiriman, tanpa asuransi.
- HS Code: Klasifikasi barang berdasarkan kode yang memudahkan perhitungan pajak dan bea.
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang): Dokumen pemberitahuan impor barang yang disampaikan secara online.
Dan masih banyak lagi istilah lainnya.
Prosedur Umum Impor ke Indonesia
Langkah-langkah prosedur impor umum meliputi:
- Mengirimkan barang impor dari luar negeri ke Indonesia.
- Meminta dokumen impor asli dari supplier di luar negeri.
- Membayar bea masuk dan pajak impor sesuai jenis barang.
- Mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Bea Cukai.
- Bea Cukai akan menerbitkan SPPB jika impor disetujui.
- Mengangkut barang dari kawasan pabean ke lokasi tujuan.
PT. DARMA SARANA ABADI: Layanan Impor dan Ekspor Khusus
Kami, PT. DARMA SARANA ABADI, adalah spesialis jasa customs clearance di kepabeanan, baik via bandara maupun pelabuhan di seluruh Nusantara. Kami menawarkan berbagai layanan, termasuk:
- Undername Import/Export
- Borongan Import
- Custom Clearance
- Door to Door Service dari dan ke seluruh dunia, baik melalui udara atau laut
- Pengurusan untuk semua jenis barang, termasuk Dangerous Cargo atau Personal Effect
Lisensi Import yang Kami Miliki:
- SRP/NIK
- NPWP
- API-U
Kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai jenis barang, seperti:
- Mesin-mesin dan Spare Part
- Alat Konstruksi
- Furniture
- Elektronik
- Bahan Kimia
- Spare Part Mobil
- Dupa
- Tas
- Alat Pertambangan
- Aluminium
- Perlengkapan Rumah Tangga
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut dan layanan yang dapat kami berikan. Kami berharap dapat menjalin kerjasama yang menguntungkan kedua belah pihak. Terima kasih.
0 Komentar